Sabtu, 09 Maret 2013

Theory of States



Cession
Cession is the act of relinquishing poperty rights or the transfer of land from one nation to another, for example after a war to make a peace one nation surrander or give a part of it’s land as the price. 
For example of cession in 1790, when Virginia and Maryland gave up land to create the District of Columbia. Another example after Opium Wars, Hong Kong and Kowloon were ceded by the Qing Dynasty government of China to the United Kingdom.

Secession
Secession is the process or act of withdrawing. It’s creation of a new independent state out of an existing state. Religious or political association ( the secession of 11 states at the time of the Civil war). Secession is create one new state for certain reasons. The example is secession of Cuba from Spain in 1898 and that of Panama from Colombia in 1903.The seperation or secession will create one new State.

Dismemberation
Dismemberation is the disappearance of a country as a result of a treaty of an annexation, and it becomes part of one or more other countries. It’s extinguishment of a country and the creation of two or more new countries from the former country’s teritory. The example is Czechoslovakia got freedom and created Czech Republic and Slovakia. Or the disintegration of Yugoslavia. 

Fusion
Fusion is the proces or result of joining two or more things together to form one. Fusion is the process that made two states become one. These two state ‘vanish’ and become one new state. Fusion is the process or result of joining two or more states together to form one. The example is North Vietnam and South Vietnam. The war started in 1 November 1995-30 April 1975, the result is South Vietnam is annexed by North Vietnam.

Incorporation
Incorporation is the process that unite the states that already exist. Integrate one or more states that already existed before become one. For example is East German and West German. The process in 1990 in which the German Democratic Republic (East Germany) joined the Federal Republic of Germany (West Germany).















Sources :
Black Law Dictionary Ninth Edition
International Law Sixth Edition by Malcolm N.Shaw
Oxford Advanced Learner’s Dictionary 8th Edition



Indrayanti Beach















Hak Minoritas




Hak Minoritas dalam Politik Indonesia
By       : H.A

            Sejak era reformasi, politik di Indonesia mengalami perubahan besar. Pergantian kepemimpinan menyebabkan perombakan besar dalam tubuh pemerintahan begitu pula dengan sistem politik di Indonesia. Banyak aspek yang dapat dibahas jika membicarakan persoalan politik. Salah satunya adalah hak kelompok minoritas dalam dunia politik di Indonesia.
            PBB menerjemahkan kelompok minoritas dalam suatu negara sebagai kelompok perorangan yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama , atau bahasa tertentu  yang berbeda dari mayoritas penduduk. Dalam kelompok perorangan tersebut melekat suatu keinginan untuk melestarikan ciri khas kelompok mereka, ingin diterima menjadi bagian dari kelompok lain (yang jumlahnya lebih besar),dengan persyaratan tertentu. Sementara itu, Council of Europe Parliamentary berdasarkan Recommendation 1201 (1993) mendefinisikan kelompok minoritas sebagai kelompok perorangan dalam situasi :
A. Berada dalam wilayah dan berstatus sebagai negara.
B. Mempunyai hubungan panjang, kuat dan berkesinambungan dengan negara.
C. Memperlihatkan keunikan karakter etnis, budaya,agama atau bahasa
D. Bisa menjadi  perwakilan,walaupun jumlahnya lebih kecil dibandingkan seluruh jumlah penduduk negara atau bagian wilayah negara.
E. Mempunyai motivasi untk bersatu dalam negara dengan tetap mempertahankan identitas aslinya, meliputi budaya,tradisi, agama ataupun bahasa.

Sedangkan Francesco Capotorti mendefinisikan kelompok minoritas sebagai kelompok yang jumlahnya lebih kecil dibanding keseluruhan jumlah penduduk dalam suatu negara. Mereka berasal dari etnis, agama atau bahasa yang berbeda dengan kelompok lain dan memperlihatkan solidaritas untuk mempertahankan budaya,tradisi,agama dan bahasa mereka.
Meskipun banyak definisi yang berbeda mengenai kelompok minoritas tetapi ada beberapa kesamaan pendapat, yaitu : (a) Kelompok yang memiliki karakteristik etnis, agama, bahasa dan ikatan kultural yang berbeda dari masyarakat kebanyakan (b) jumlahnya lebih kecil dari kelompok masyarakat kebanyakan (c) Kelompok mereka tidak dominan di dalam masyarakat (d) ada keinginan mempertahankan identitas yang berbeda dari kelompok masyarakat kebanyakan.
 
            Dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28I ayat 2 yang berbunyi : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Dari pasal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi setiap warganya dari sikap diskriminatif apapun alasannya. Kita dapat mengkatagorikan berpolitik adalah hak setiap orang di negara ini, sehingga ada perlindungan terhadap hak-hak itu sendiri.
            Tetapi kita dapat melihat terdapat banyak kasus yang menunjukkan belum adanya atau kurangnya sikap toleransi di dalam politik Indonesia. Masih terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang mudah dihasut. Tetapi bagian terburuknya adalah masih kurangnya peran pemerintah dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Padalah di dalam UU RI 1945 & Amandemen terdapat banyak pasal yang berisi tentang perlindungan terhadap kaum minoritas. Seperti yang terdapat pada pasal 28I ayat 4 yang berbunyi : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah.
            Hak-hak minoritas sendiri akan lebih mudah dimengerti bila mendalami dasar pemikiran dalam mukadimah Deklarasi PBB tentang hak kelompok,  suku, agama dan bahasa minoritas yang berbunyi : Pemajuan dan perlindungan hak orang-orang yang termasuk dalam suka bangsa, agama, dan bahasa minoritas akan memberi sumbangan pada stabilitas politik dan sosial negara di mana mereka tinggal.
            Stabilitas politik sebuah negara sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam negara tersebut. Upaya perlindungan hak minoritas adalah mencegah terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas, karena itu dapat menimbulkan dampak negatif secara politik,sosial,ekonomi dan budaya.
            Etnis Cina di Indonesia sangat terkenal dengan kepandaian berdagang. Perniagaan etnis Cina di Indonesia sendiri sangatlah progresif. Tidak dapat disangkal bahwa bangsa Cina memiliki pengaruh yang cukup besar di Indonesia. Tetapi jika diperhatikan sangatlah sedikit jumlah orang yang beretnis Cina yang terjun kedalam dunia politik. Apalagi jika dibandingkan dengan etnis Jawa.
            Terdapat dugaan bahwa dukungan pemerintah terhadap bisnis pengusaha etnis Cina di Indonesia disebabkan oleh kepentingan politik. Sejumlah elit politik dan birokrasi memanfaatkan uang pengusaha-pengusaha etnis Cina untuk membiayai kepentingan politik dan memperkaya diri sendiri. Cara-cara yang digunakan yaitu seperti penagihan ‘upeti’ dengan alasan uang keamanan, administrasi perizinan, sumbangan atauapun perayaan hari nasional atau acara-acara keagamaan. Tetapi dugaan-dugaan seperti ini belum dapat benar-benar dibuktikan.
            Jika membahas dari sisi politik sendiri menurut Miriam Budiardjo politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Sedangkan menurut Ramlan Surbakti politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Hal ini membuktikan politik sangatlah penting karena dapat dikatakan politik menjadi jalan untuk mewujudkan sistem yang ada di Indonesia.
            Kita dapat mengambil contoh dari salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi di Jakarta. Sebelum Jokowi dan Ahok terpilih sebagai orang nomor satu dan dua di Jakarta, dalam masa kampanye banyak beredar isu dan pro kontra dikalangan masyarakat. Hal ini disebabkan Ahok yang beretnis Cina. Padahal di dalam konstitusi pasal 26 ayat 1 yang berbunyi : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Artinya setiap orang yang sudah disahkan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama meskipun memiliki etnis yang berbeda-beda.
            Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam etnis dan budaya, hal ini memang bisa mempersulit terciptanya kondisi yang stabil karena perbedaan yang ada di masyarakat. Tetapi disinilah peran pemerintah yang wajib melindungi hak-hak minoritas. Banyak bentuk diskriminasi yang menimpa etnis-etnis minoritas di Indonesia. Salah satunya etnis Cina, salah satu bentuk diskriminasi yang terjadi adalah menyangkut layanan publik. Contoh kecil seperti ketika orang beretnis Cina ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Prosesnya akan lebih panjang dibandingkan etnis lain meskipun orang tersebut berkebangsaan Indonesia. Hal ini dapat dikatakan kekerasan yang dilakukan secara halus.
            Sebagai generasi muda yang berpikiran terbuka sudah seharusnya kita dapat mengubah sistem yang ada di Indonesia sekarang ini. Perlindungan terhadap kaum minoritas sangatlah penting karena akan membantu stabilitas bangsa. Dan kasus-kasus seperti ini tidak hanya berpusat pada kota-kota besar seperti Jakarta. Justru seharusnya kasus di daerah-daerah terpencil harus lebih diperhatikan.  
Para politisi yang ada di Indonesia sudah seharusnya mementingkan kepentingan umum dibanding dengan kepentingan partai ataupun kepentingan pribadinya.  Banyak terjadinya kasus korupsi di Indonesia dikarenakan masih kurangnya kesadaran mereka terhadap hal ini. Masyarakat masih melihat para politisi yang duduk di DPR ataupun lembaga lainnya masih lebih mementingkan kepentingan partai ataupun kepentingan pribadinya. Dampak terhadap hal ini sangatlah berbahaya bagi stabilitas bangsa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan berkurang dan lama kelamaan bisa jadi hilang.
Karenanya pendidikan adalah hal yang sangat penting. Mulai dari pendidikan sejak dini generasi muda harus ditanamkan moral dan akhlak yang baik. Selain itu sangatlah penting untuk menanamkan sikap dan sifat toleransi terhadap sesama agar tercipta masyarakat yang aman dan sejahtera.

Source :

 Kusumaatmadja,Sarwono;2007;Politik dan Hak Minoritas;Depok;Koekoesan

Rabu, 06 Maret 2013

Customary Law





Customary Law
A customary (usage) element has been a feature of the rules of international law from antiquity to modern times. In ancient Greece, the rules of war and peace sprang from the common usages observed by the Greek City States[1]. These customary rules crystallised by a process of generalisation and unification of the various usages separately observed by each city republic. A similiar process was observable among the small Italian States of the Middle Ages When in the sixteenth and seventeenth centuries Europe became a complex of highly nationalised independent territorial States, the process was translated to a higher and more extensive plane. From the usages developed in the intercourse of modern European States there emerged the earliest rules of international law, all of a customary character. The preponderance of customary rules was diminished as result of the large number of “law –making” treaties concluded since the middle of the last century,but it continued to remain subtantial.
The recent attempt to codify international law and the conclusion of multilateral treaties in many important areas, such as diplomatic and consular relations, the law of war or the law of the sea, have sought to clarify the law and to establish univerally accepted norms. Customary law still retained it’s predominance over treaty law or other source in many other areas, such as state immunity or state responsibility.
Article 38(1) of the Statute of the International Court of Justice provides :
(a).International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting States
(b).International custom, as evidence of general practise accepted as law
(c).The general principles of law recognized by civillized nations
(d)....,judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law
                As confirmed by the ICJ in the Nicaragua case, custom is constituted by two elements, the objective one of a general practise and the subjective one ‘accepted as law’, the so-called opinio iris.[2]
There are 3 aspects that came from usage or custom or practices that have been develope :
1.       Diplomatic relations between States
2.       International  Organizations or Entity
3.       States Laws
The evidence of customary law is found in the actual practice of states, the example is puublished material ( newspaper reports of actions taken by states, and from statement made by government spokesmen to Parliament, to the press,at international conferences and at meetings of international organizations and also from a state’s laws and judicial decisions, because the legislature and the judiciary from part of a state just as much as the executive does. [3] The evidence of customary law can be found also in writings of international lawyers and in judgments of national and international tribunals.
One of the examples is few provisions of the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties. Such a state is not bound by the treaty, but by customary law, therefore, if it can produce other evidence to show that the treaty misrepresents customary law it can disregaard the rule stated in that treaty. Treaty law and customary law can exist side by side. A customary law may change so as to conform with an earlier treaty. For instance, the Declaration of Maritime Law issude by the signatory states of the Treaty of Paris 1856 altered certain rules about the conduct of war at sea.[4] It prohibited privateering, the capture of enemy goods except contraband on neutral ships, and of neutral goods except contraband on enemy ships. It also required blockades to be effective by a force sufficient to actually prevent acces to the coast of the enemy.  A a treaty, it applied only between the parties to it :Austria,France, Prusia, Rusia, Sardinia, Turkey and the United Kingdom. Sbsequently, however, the rules contained in the Declaration were accepeted by a large number of other states as rules of customary law.
                There’s one case that I found. The facts of the case is : in 1863 United Kingdom government have a few of rules to prevent crash in sea. In 1864 US Congress praticlly the same rules and in the short time almost every  maritime states do same things. In this situation a Scotia ship (UK) crash in the middle of sea with Berkshire ( US) which not turn on the lamps as stated in new rules. The cause of the crash is Berkshire sink. The problem is what the rights and obligation or responsibility of these two ships decide by maritime general law that they have before the new rules that England made in 1863 or not. The court decide that the rights and obligations must be decide by new customary international law in Enlgand rules that accepted wider and because of that the fault is on Berkshire side. [5]


[1] An Introduction to International Law, J.G.Starke (30)
[2] Akehurst’s Introduction to International Law (62) Nicaragua v.USA (Merits),ICJ Rep.1986,14
[3] Akehurst’s Introduction to International Law (62)
[4] Akehurst’s Introduction to International Law (63)
[5] Introduction to International law by J.G. Starke (47)