Hak Minoritas dalam Politik Indonesia
By : H.A
Sejak
era reformasi, politik di Indonesia mengalami perubahan besar. Pergantian
kepemimpinan menyebabkan perombakan besar dalam tubuh pemerintahan begitu pula
dengan sistem politik di Indonesia. Banyak aspek yang dapat dibahas jika
membicarakan persoalan politik. Salah satunya adalah hak kelompok minoritas
dalam dunia politik di Indonesia.
PBB
menerjemahkan kelompok minoritas dalam suatu negara sebagai kelompok perorangan
yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama , atau bahasa
tertentu yang berbeda dari mayoritas
penduduk. Dalam kelompok perorangan tersebut melekat suatu keinginan untuk
melestarikan ciri khas kelompok mereka, ingin diterima menjadi bagian dari
kelompok lain (yang jumlahnya lebih besar),dengan persyaratan tertentu.
Sementara itu, Council of Europe Parliamentary berdasarkan Recommendation 1201
(1993) mendefinisikan kelompok minoritas sebagai kelompok perorangan dalam
situasi :
A. Berada dalam wilayah dan berstatus sebagai
negara.
B. Mempunyai hubungan panjang, kuat dan
berkesinambungan dengan negara.
C. Memperlihatkan keunikan karakter etnis,
budaya,agama atau bahasa
D. Bisa menjadi
perwakilan,walaupun jumlahnya lebih kecil dibandingkan seluruh jumlah
penduduk negara atau bagian wilayah negara.
E. Mempunyai motivasi untk bersatu dalam negara dengan
tetap mempertahankan identitas aslinya, meliputi budaya,tradisi, agama ataupun
bahasa.
Sedangkan Francesco
Capotorti mendefinisikan kelompok minoritas sebagai kelompok yang jumlahnya
lebih kecil dibanding keseluruhan jumlah penduduk dalam suatu negara. Mereka
berasal dari etnis, agama atau bahasa yang berbeda dengan kelompok lain dan
memperlihatkan solidaritas untuk mempertahankan budaya,tradisi,agama dan bahasa
mereka.
Meskipun banyak
definisi yang berbeda mengenai kelompok minoritas tetapi ada beberapa kesamaan
pendapat, yaitu : (a) Kelompok yang memiliki karakteristik etnis, agama, bahasa
dan ikatan kultural yang berbeda dari masyarakat kebanyakan (b) jumlahnya lebih
kecil dari kelompok masyarakat kebanyakan (c) Kelompok mereka tidak dominan di
dalam masyarakat (d) ada keinginan mempertahankan identitas yang berbeda dari
kelompok masyarakat kebanyakan.
Dalam
konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28I ayat 2 yang berbunyi : Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. Dari pasal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah berkewajiban
untuk melindungi setiap warganya dari sikap diskriminatif apapun alasannya.
Kita dapat mengkatagorikan berpolitik adalah hak setiap orang di negara ini,
sehingga ada perlindungan terhadap hak-hak itu sendiri.
Tetapi
kita dapat melihat terdapat banyak kasus yang menunjukkan belum adanya atau
kurangnya sikap toleransi di dalam politik Indonesia. Masih terdapat
kelompok-kelompok masyarakat yang mudah dihasut. Tetapi bagian terburuknya
adalah masih kurangnya peran pemerintah dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Padalah di dalam UU RI 1945 & Amandemen terdapat banyak pasal yang berisi
tentang perlindungan terhadap kaum minoritas. Seperti yang terdapat pada pasal
28I ayat 4 yang berbunyi : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah.
Hak-hak
minoritas sendiri akan lebih mudah dimengerti bila mendalami dasar pemikiran
dalam mukadimah Deklarasi PBB tentang hak kelompok, suku, agama dan bahasa minoritas yang berbunyi
: Pemajuan dan perlindungan hak orang-orang yang termasuk dalam suka bangsa,
agama, dan bahasa minoritas akan memberi sumbangan pada stabilitas politik dan
sosial negara di mana mereka tinggal.
Stabilitas
politik sebuah negara sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan keadilan
dalam negara tersebut. Upaya perlindungan hak minoritas adalah mencegah
terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas, karena itu dapat
menimbulkan dampak negatif secara politik,sosial,ekonomi dan budaya.
Etnis
Cina di Indonesia sangat terkenal dengan kepandaian berdagang. Perniagaan etnis
Cina di Indonesia sendiri sangatlah progresif. Tidak dapat disangkal bahwa
bangsa Cina memiliki pengaruh yang cukup besar di Indonesia. Tetapi jika
diperhatikan sangatlah sedikit jumlah orang yang beretnis Cina yang terjun
kedalam dunia politik. Apalagi jika dibandingkan dengan etnis Jawa.
Terdapat
dugaan bahwa dukungan pemerintah terhadap bisnis pengusaha etnis Cina di
Indonesia disebabkan oleh kepentingan politik. Sejumlah elit politik dan
birokrasi memanfaatkan uang pengusaha-pengusaha etnis Cina untuk membiayai
kepentingan politik dan memperkaya diri sendiri. Cara-cara yang digunakan yaitu
seperti penagihan ‘upeti’ dengan alasan uang keamanan, administrasi perizinan,
sumbangan atauapun perayaan hari nasional atau acara-acara keagamaan. Tetapi
dugaan-dugaan seperti ini belum dapat benar-benar dibuktikan.
Jika
membahas dari sisi politik sendiri menurut Miriam Budiardjo politik adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut
proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan
itu. Sedangkan menurut Ramlan Surbakti politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang
mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah
tertentu. Hal ini membuktikan politik sangatlah penting karena dapat dikatakan
politik menjadi jalan untuk mewujudkan sistem yang ada di Indonesia.
Kita
dapat mengambil contoh dari salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi di
Jakarta. Sebelum Jokowi dan Ahok terpilih sebagai orang nomor satu dan dua di
Jakarta, dalam masa kampanye banyak beredar isu dan pro kontra dikalangan
masyarakat. Hal ini disebabkan Ahok yang beretnis Cina. Padahal di dalam
konstitusi pasal 26 ayat 1 yang berbunyi : Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Artinya setiap orang yang sudah
disahkan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama
meskipun memiliki etnis yang berbeda-beda.
Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam etnis dan budaya, hal ini
memang bisa mempersulit terciptanya kondisi yang stabil karena perbedaan yang
ada di masyarakat. Tetapi disinilah peran pemerintah yang wajib melindungi
hak-hak minoritas. Banyak bentuk diskriminasi yang menimpa etnis-etnis
minoritas di Indonesia. Salah satunya etnis Cina, salah satu bentuk
diskriminasi yang terjadi adalah menyangkut layanan publik. Contoh kecil
seperti ketika orang beretnis Cina ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Prosesnya akan lebih panjang dibandingkan etnis lain meskipun orang tersebut
berkebangsaan Indonesia. Hal ini dapat dikatakan kekerasan yang dilakukan
secara halus.
Sebagai
generasi muda yang berpikiran terbuka sudah seharusnya kita dapat mengubah
sistem yang ada di Indonesia sekarang ini. Perlindungan terhadap kaum minoritas
sangatlah penting karena akan membantu stabilitas bangsa. Dan kasus-kasus
seperti ini tidak hanya berpusat pada kota-kota besar seperti Jakarta. Justru
seharusnya kasus di daerah-daerah terpencil harus lebih diperhatikan.
Para politisi yang ada di Indonesia sudah seharusnya
mementingkan kepentingan umum dibanding dengan kepentingan partai ataupun
kepentingan pribadinya. Banyak
terjadinya kasus korupsi di Indonesia dikarenakan masih kurangnya kesadaran
mereka terhadap hal ini. Masyarakat masih melihat para politisi yang duduk di
DPR ataupun lembaga lainnya masih lebih mementingkan kepentingan partai ataupun
kepentingan pribadinya. Dampak terhadap hal ini sangatlah berbahaya bagi
stabilitas bangsa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan berkurang
dan lama kelamaan bisa jadi hilang.
Karenanya pendidikan adalah hal yang sangat penting.
Mulai dari pendidikan sejak dini generasi muda harus ditanamkan moral dan
akhlak yang baik. Selain itu sangatlah penting untuk menanamkan sikap dan sifat
toleransi terhadap sesama agar tercipta masyarakat yang aman dan sejahtera.
Source :
Kusumaatmadja,Sarwono;2007;Politik dan Hak Minoritas;Depok;Koekoesan