Sabtu, 09 Maret 2013

Hak Minoritas




Hak Minoritas dalam Politik Indonesia
By       : H.A

            Sejak era reformasi, politik di Indonesia mengalami perubahan besar. Pergantian kepemimpinan menyebabkan perombakan besar dalam tubuh pemerintahan begitu pula dengan sistem politik di Indonesia. Banyak aspek yang dapat dibahas jika membicarakan persoalan politik. Salah satunya adalah hak kelompok minoritas dalam dunia politik di Indonesia.
            PBB menerjemahkan kelompok minoritas dalam suatu negara sebagai kelompok perorangan yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama , atau bahasa tertentu  yang berbeda dari mayoritas penduduk. Dalam kelompok perorangan tersebut melekat suatu keinginan untuk melestarikan ciri khas kelompok mereka, ingin diterima menjadi bagian dari kelompok lain (yang jumlahnya lebih besar),dengan persyaratan tertentu. Sementara itu, Council of Europe Parliamentary berdasarkan Recommendation 1201 (1993) mendefinisikan kelompok minoritas sebagai kelompok perorangan dalam situasi :
A. Berada dalam wilayah dan berstatus sebagai negara.
B. Mempunyai hubungan panjang, kuat dan berkesinambungan dengan negara.
C. Memperlihatkan keunikan karakter etnis, budaya,agama atau bahasa
D. Bisa menjadi  perwakilan,walaupun jumlahnya lebih kecil dibandingkan seluruh jumlah penduduk negara atau bagian wilayah negara.
E. Mempunyai motivasi untk bersatu dalam negara dengan tetap mempertahankan identitas aslinya, meliputi budaya,tradisi, agama ataupun bahasa.

Sedangkan Francesco Capotorti mendefinisikan kelompok minoritas sebagai kelompok yang jumlahnya lebih kecil dibanding keseluruhan jumlah penduduk dalam suatu negara. Mereka berasal dari etnis, agama atau bahasa yang berbeda dengan kelompok lain dan memperlihatkan solidaritas untuk mempertahankan budaya,tradisi,agama dan bahasa mereka.
Meskipun banyak definisi yang berbeda mengenai kelompok minoritas tetapi ada beberapa kesamaan pendapat, yaitu : (a) Kelompok yang memiliki karakteristik etnis, agama, bahasa dan ikatan kultural yang berbeda dari masyarakat kebanyakan (b) jumlahnya lebih kecil dari kelompok masyarakat kebanyakan (c) Kelompok mereka tidak dominan di dalam masyarakat (d) ada keinginan mempertahankan identitas yang berbeda dari kelompok masyarakat kebanyakan.
 
            Dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28I ayat 2 yang berbunyi : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Dari pasal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi setiap warganya dari sikap diskriminatif apapun alasannya. Kita dapat mengkatagorikan berpolitik adalah hak setiap orang di negara ini, sehingga ada perlindungan terhadap hak-hak itu sendiri.
            Tetapi kita dapat melihat terdapat banyak kasus yang menunjukkan belum adanya atau kurangnya sikap toleransi di dalam politik Indonesia. Masih terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang mudah dihasut. Tetapi bagian terburuknya adalah masih kurangnya peran pemerintah dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Padalah di dalam UU RI 1945 & Amandemen terdapat banyak pasal yang berisi tentang perlindungan terhadap kaum minoritas. Seperti yang terdapat pada pasal 28I ayat 4 yang berbunyi : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,terutama pemerintah.
            Hak-hak minoritas sendiri akan lebih mudah dimengerti bila mendalami dasar pemikiran dalam mukadimah Deklarasi PBB tentang hak kelompok,  suku, agama dan bahasa minoritas yang berbunyi : Pemajuan dan perlindungan hak orang-orang yang termasuk dalam suka bangsa, agama, dan bahasa minoritas akan memberi sumbangan pada stabilitas politik dan sosial negara di mana mereka tinggal.
            Stabilitas politik sebuah negara sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam negara tersebut. Upaya perlindungan hak minoritas adalah mencegah terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas, karena itu dapat menimbulkan dampak negatif secara politik,sosial,ekonomi dan budaya.
            Etnis Cina di Indonesia sangat terkenal dengan kepandaian berdagang. Perniagaan etnis Cina di Indonesia sendiri sangatlah progresif. Tidak dapat disangkal bahwa bangsa Cina memiliki pengaruh yang cukup besar di Indonesia. Tetapi jika diperhatikan sangatlah sedikit jumlah orang yang beretnis Cina yang terjun kedalam dunia politik. Apalagi jika dibandingkan dengan etnis Jawa.
            Terdapat dugaan bahwa dukungan pemerintah terhadap bisnis pengusaha etnis Cina di Indonesia disebabkan oleh kepentingan politik. Sejumlah elit politik dan birokrasi memanfaatkan uang pengusaha-pengusaha etnis Cina untuk membiayai kepentingan politik dan memperkaya diri sendiri. Cara-cara yang digunakan yaitu seperti penagihan ‘upeti’ dengan alasan uang keamanan, administrasi perizinan, sumbangan atauapun perayaan hari nasional atau acara-acara keagamaan. Tetapi dugaan-dugaan seperti ini belum dapat benar-benar dibuktikan.
            Jika membahas dari sisi politik sendiri menurut Miriam Budiardjo politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Sedangkan menurut Ramlan Surbakti politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Hal ini membuktikan politik sangatlah penting karena dapat dikatakan politik menjadi jalan untuk mewujudkan sistem yang ada di Indonesia.
            Kita dapat mengambil contoh dari salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi di Jakarta. Sebelum Jokowi dan Ahok terpilih sebagai orang nomor satu dan dua di Jakarta, dalam masa kampanye banyak beredar isu dan pro kontra dikalangan masyarakat. Hal ini disebabkan Ahok yang beretnis Cina. Padahal di dalam konstitusi pasal 26 ayat 1 yang berbunyi : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Artinya setiap orang yang sudah disahkan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama meskipun memiliki etnis yang berbeda-beda.
            Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam etnis dan budaya, hal ini memang bisa mempersulit terciptanya kondisi yang stabil karena perbedaan yang ada di masyarakat. Tetapi disinilah peran pemerintah yang wajib melindungi hak-hak minoritas. Banyak bentuk diskriminasi yang menimpa etnis-etnis minoritas di Indonesia. Salah satunya etnis Cina, salah satu bentuk diskriminasi yang terjadi adalah menyangkut layanan publik. Contoh kecil seperti ketika orang beretnis Cina ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Prosesnya akan lebih panjang dibandingkan etnis lain meskipun orang tersebut berkebangsaan Indonesia. Hal ini dapat dikatakan kekerasan yang dilakukan secara halus.
            Sebagai generasi muda yang berpikiran terbuka sudah seharusnya kita dapat mengubah sistem yang ada di Indonesia sekarang ini. Perlindungan terhadap kaum minoritas sangatlah penting karena akan membantu stabilitas bangsa. Dan kasus-kasus seperti ini tidak hanya berpusat pada kota-kota besar seperti Jakarta. Justru seharusnya kasus di daerah-daerah terpencil harus lebih diperhatikan.  
Para politisi yang ada di Indonesia sudah seharusnya mementingkan kepentingan umum dibanding dengan kepentingan partai ataupun kepentingan pribadinya.  Banyak terjadinya kasus korupsi di Indonesia dikarenakan masih kurangnya kesadaran mereka terhadap hal ini. Masyarakat masih melihat para politisi yang duduk di DPR ataupun lembaga lainnya masih lebih mementingkan kepentingan partai ataupun kepentingan pribadinya. Dampak terhadap hal ini sangatlah berbahaya bagi stabilitas bangsa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan berkurang dan lama kelamaan bisa jadi hilang.
Karenanya pendidikan adalah hal yang sangat penting. Mulai dari pendidikan sejak dini generasi muda harus ditanamkan moral dan akhlak yang baik. Selain itu sangatlah penting untuk menanamkan sikap dan sifat toleransi terhadap sesama agar tercipta masyarakat yang aman dan sejahtera.

Source :

 Kusumaatmadja,Sarwono;2007;Politik dan Hak Minoritas;Depok;Koekoesan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar