Article 28I ( UUD RI 1945)
(1) Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun **)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar