Rabu, 19 September 2012

Rights


Pasal 34 (UUD 1945)

1.  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara ****)


Di dalam UUD 1945 negara sudah mengatur dan menjanjikan bahwa negara akan
memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya. Hak untuk bicara,
hak untuk tidak disiksa, hak untuk memiliki hidup yang layak. 
Sedangkan yang sekarang terjadi malah mencerminkan kebalikannya. Negara
juga menjamin hak untuk dapat pendidikan. Lalu berapa banyak anak
yang masih menghabiskan waktunya di jalan  ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar